Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Grobogan Gelar Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Di Desa Pengkol

  • Sep 12, 2023
  • Admin Pengkol

Desa Pengkol Kecamatan Penawangan menjadi tuan rumah dalam pelaksanaan Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Dalam Rangka Pemberantasan Rokok Ilegal,

Acara yang digelardi Balai Desa Pengkol, Selasa (12/09/2023) tersebut dihadiri oleh Pelaku UMKM Desa Pengkol, Perangkat Desa Pengkol dan Instansi terkait.

Cukai adalah pungutan yang dikenakan terhadap barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya mempunyai dampak negatif kepada masyarakat atau lingkungan. Salah satu barang kena cukai yang diatur dalam Undang-Undang adalah hasil tembakau begitulah penyampaian Kepala Dinas Keperasi dan UMKM Kabupaten Grobogan (Kasan Anwar). Dalam pembukaanya beliau juga menyampaikan mengapa kita perlu memberantas rokok ilegal dan bagaimana cara memberantas rokok ilegal yang sesuai hukum secara garis besar.

Setelah dilakukan pembukaan oleh Kepala Dinas Koperasi Dan UMKM Kabupaten Grobogan,Kemudian dilaksanakan pemberian souvenir dari Dinas Koperasi dan UMKM Kepada perwakilan peserta

Kemudian acara diambil oleh narasumber dari Bea Cukai pada kesempatan itu beliau menjelaskan materi tentang "Pentingnya Cukai Bagi Negara dan Masyarakat". Beliau menjelaskan Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karateristik yang ditetapkan dalam undang-undang. Fungsi utama cukai diantaranya (1) Trade Facilitator, (2) Industrial Asisstance, (3) Revenue Collector, (4) Community Protector.

Tembakau merupakan salah satu komoditas perkebunan yang cukup strategis karena memiliki daya saing yang tinggi dan turut memberikan kontribusi perekonomian nasional melalui penyerapan tenaga kerja, serta menjadi salah satu komponen penerimaan negara melalui pungutan cukai. Sayangnya, masih banyak pengusaha hasil tembakau khususnya rokok yang mengedarkan hasil produksinya dengan tidak resmi alias ilegal. Peredaran rokok ilegal tentu merugikan negara karena menghilangkan penerimaan negara, DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) merupakan dana yang berasal dari pungutan cukai tembakau.

DBHCHT sangat bermanfaat bagi pembangunan suatu daerah,Pemberdayaan Masyarakat dan untuk Penegakan Hukum contohnya adalah hal yang kita lakukan saat ini yaitu sosialisasi ucap beliau.