Anda Pelaku UMKM, Ingin Dapat bantuan 2,4 Juta, Begini Cara Daftarnya

  • Aug 28, 2020
  • pengkol-grobogan

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah meluncurkan Banpres Usaha Mikro (BPUM) sebagai skema insentif tambahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat bertahan di tengah pandemi COVID-19. Banpres Usaha Mikro tersebut senilai Rp2,4 juta yang akan diberikan per pelaku usaha mikro dan kecil tersebut akan menambah skema insentif yang selama ini telah diberikan termasuk subsidi bunga, insentif pajak UMKM, kredit modal kerja, serta penempatan dana di perbankan untuk UMKM. Pemerintah menargetkan 12 juta usaha mikro dan kecil menjadi penerima bantuan tersebut yang akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima. Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Seperti dilansir laman Diskopumkm Grobogan, masyarakat pelaku usaha kecil dan menengah dapat mendaftarkan diri dengan langsung mendatangi Dinas Koperasi UMKM Grobogan dengan membawa persyaratan sebagai berikut : 1. Formulir Data Pelaku yang sudah di isi dan di tandatangani, Formulir bisa di download di bit.ly/FrmulirDataUKM 2. Fotokopi KTP 3. Fotokopi KK 4. Fotokopi Buku Rekening Bank sesuai dengan nama Pemohon (tanggal saldo terakhir minimal bulan juli 2020 nominal saldo dibawah Rp. 2.000.000) 5. Fotokopi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Domisili Usaha dari Kelurahan 6. Foto Produk / Foto Usaha (bisa di print dalam bentuk kertas) Semua Kelengkapan Berkas dibawa ke Dinas Koperasi UKM Kab. Grobogan. Jalan : Jend. Sudirman No. 18 Telp. (0292) 421031 Purwodadi.