Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJM Desa) Pengkol 2019-2025
![]() |
RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) |
- Kepala Desa Membentuk Tim Penyusun RPJM Desa
- Tim penyusun RPJM Desa Melakukan Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota
- Pengkajian Keadaan Desa
- Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
- Penyusunan Rancangan RPJM Desa
- Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
- Penetapan dan Perubahan RPJM Desa
1. Kepala Desa Membentuk Tim Penyusun RPJM Desa
Tim Penyusun RPJM Desa terdiri dari: (1) Kepala Desa selaku pembina; (2) Sekretaris Desa selaku ketua; (3) Ketua Lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan (4) anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya. Jumlah tim paling sedikit 7 (tujuh) dan orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang. Tim ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Desa.
Sedangkan tugas Tim Penyusun RPJM Desa adalah:
- Penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota;
- Pengkajian keadaan Desa;
- Penyusunan rancangan RPJM Desa; dan
- Penyempurnaan rancangan RPJM Desa.
2. Tim penyusun RPJM Desa Melakukan Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota
Tujuan: Mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa.
Isi arah Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota:
- Rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
- Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
- Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
- Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
- Rencana pembangunan kawasan perdesaan.
3. Pengkajian Keadaan Desa
Langkah kerja:
- Penyelerasan data desa.
- Penggalian gagasan masyarakat; dan
- Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa
4. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa. Musyawarah Desa dilaksanakan terhitung sejak diterimanya laporan dari kepala Desa.
Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa yaitu:
- Laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
- Rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa;
- Rencanaprioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Musyawarah desa Dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Diskusi kelompok membahas sebagai berikut:
- Laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
- Prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun;
- Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa;
- Rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan uleh perangkat
Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama antar Desa, dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Output: Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.
5. Penyusunan Rancangan RPJM Desa
- Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara hasil kesepakatan desa dan dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa dan dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa.
- Berita acara disampaikan uleh tim penyusun RPJM Desa kepada kepala Desa.
- Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RPJM Desa yang telah disusun uleh
Tim Penyusun RPJM Desa, jika ada perbaikan rancangan RPJM Desa dikembalikan kepada tim penyusun RPJM Desa. Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui uleh kepala Desa, dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan desa serta rencana kegiatan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
6. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
7. Penetapan dan Perubahan RPJM Desa
- Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
- Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.
- Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama uleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.
- Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis pulitik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
- Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Untuk mensukseskan Visi dan Misi Kepala Desa Pengkol terpilih, Pemerintah Desa Pengkol Melakukan rapat Penggalian gagasan,potensi dan masalah dari kelompok / Dusun untuk dijadikan patokan dan tolok ukur dalam Penyusunan RPJMdesa tahun 2019 – 2025
dalam rapat tersebut dihadiri oleh RT RW, Kelompok Masyrakat, Lembaga Desa , BPD , Perangkat Desa,Karang Taruna dan PKK serta lembaga lain.
File-file RPJMDesa Pengkol 2019-2025 dalm bentuk pdf bisa di unduh / download dibawah ini:
Ket : Untuk File ASLI dalam bentuk word dan xlss anda dapat menghubungi admin lewat whastapp di +6282225427672 atau tekan logo Whastapp di pojok kiri bawah yang bertuliskan ” Admin Website Pengkol”
SK TIM PENYUSUN RPJM-DESA PENGKOL 2019-2025
[doc id=3970]
PERDES RPJM-DESA PENGKOL 2019-2025
[doc id=4001]
BAB 1 PENDAHULUAN
[doc id=3974]
BAB 2
[doc id=3976]
BAB 3
[doc id=3978]
BAB 4
[doc id=3980]
BAB 5
[doc id=3982]
BAB 6
[doc id=3984]
BAB 7
[doc id=3986]
BAB 8
[doc id=3988]
BAB 9
[doc id=3990]
BAB 10
[doc id=3992]
BERITA ACARA DAN USULAN DUSUN
[doc id=3994]
MATRIK RPJM-DESA PENGKOL 2019-2025
[doc id=3996]