a. Perpindahan penduduk dalam 1 desa/kelurahan
1 Persyaratan : KK dan KTP el asli
2 Mekanisme :
– Desa/Kelurahan menerbitkan Surat Keterangan Pindah dalam 1 desa/kelurahan (F-1.24), kemudian ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan atas nama Kepala Dispendukcapil
– Pemohon membawa F-1.24 dan KK, KTP el ke Kecamatan untuk dicetakkan KK dan KTP el dengan alamat
baru
b. Perpindahan penduduk antar desa dalam satu kecamatan
1 Persyaratan : KK dan KTP el asli
2 Mekanisme :
– Desa/Kelurahan menerbitkan Surat Keterangan Pindah dalam satu kecamatan (F-1.26), kemudian ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan atas nama Kepala Dispendukcapil
– Pemohon membawa F-1.26 dan KK, KTP el ke Kecamatan untuk diditerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang (F-1.28) yang ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan tujuan atas nama Kepala Dispendukcapil, kemudian dibawa ke kecamatan untuk dicetakan KK dan KTP el dengan alamat baru.
c. Perpindahan penduduk antar kecamatan dalam satu kabupaten
1. Persyaratan : KK dan KTP el asli
2. Mekanisme :
– Petugas Dispendukcapil di kecamatan asal menerbitkan Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan dalam satu Kabuapten (F-1.30) yang ditandatangani Camat atas nama Kepala Dispendukcapil dan mencabut KK
– Pemohon membawa F-1.30 dan KTP el ke Kecamatan tujuan
– Petugas Dispendukcapil di kecamatan tujuan menerbitkan F.1.32 kemudian menerbitkan KK dan KTP el dengan alamat baru.
d. Perpindahan penduduk antar kabupaten/kota atau antar provinsi
1. Persyaratan : KK dan KTP el asli
2. Ketentuan :
– Nama dan jumlah keluarga yang pindah harus jelas
– Alamat tujuan pindah harus jelas (minimal mencantumkan : nama desa/kelurahan, kecamtan, kabupaten/kota dan provinsi)
– Surat pernyataan dari orangtua/ kepala kelurga jika yang pindah anak dibawah umur.
– KK ditandatangai kepala keluarga
3. Mekanisme :
– Pemohon langsung datang ke Dispendukcapil Kabupaten Grobogan untuk diterbitkan Surat Keterangan Pindah Antar Kabupaten/Kota atau antar provinsi (F-1.37) dilampiri Biodata Penduduk dan mencabut KK
– Pemohon membawa Surat Keterangan Pindah Antar Kabupaten/Kota atau antar provinsi (F-1.37) dilampiri Biodata Penduduk ke Dispendukcapil tujuan
– Petugas Dispendukcapil menerbitkan KK dan KTP el dengan alamat baru
e. Kedatangan penduduk dari luar kabupaten/kota atau luar provinsi
1. Persyaratan :
– Surat Keterangan Pindah Antar Kabupaten /Kota atau antar Provinsi
– Biodata Penduduk
– KTP el (bila terdapat keterangan KTP el dibawa yang bersangkutan)
2. Ketentuan :
– Apabila terdapat ketidaksesuaikan data antara Surat Keterangan Pindah dengan Biodata dan database maka melampirkan bukti pendukung peristiwa penting/peristiwa kependudukan (fc buku nikah/akta perkawinan/akta cerai dilegalisir atau fc buku nikah/akta perkawinan/akta cerai dan menujukan aslinya)
– Melampirkan KK Grobogan asli yang ditumpangi (bila penduduk akan menumpang KK)