Memori Serah Terima Jabatan Kepala Desa adalah suatu laporan mengenai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Jabatan Kepala Desa dalam periode jabatan tertentu terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
Lazimnya, penyerahan buku/naskah laporan memori serah terima jabatan ini bersamaan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan pada saat akhir masa jabatan seorang Kepala Desa.
- Memori serah terima jabatan dari Kepala Desa kepada Pj Kepala Desa; dan
- Memori serah terima jabatan dari Pj Kepala Desa kepada Kepala Desa terpilih
1. Memori Serah Terima Jabatan dari Kepala Desa kepada Pj Kepala Desa
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2 Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, bahwa:
Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memuat materi:
a. Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa selama masa jabatan; dan
b. Rencana kegiatan dalam masa kurun waktu 5 (lima) bulan sisa masa jabatan. (Ayat 1)
Rencana kegiatan 5 (lima) bulan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijadikan dasar penyusunan memori serah terima jabatan. (Ayat 2)
Mungkin sebagian dari Anda bertanya, “apa yang dilakukan Pejabat (PJ) Kepala Desa setelah terima jabatan” ini? Pertanyaan ini akan Kami jawab secara terpisah pada artikel berikutnya.
2. Memori Serah Terima Jabatan dari Pj Kepala Desa kepada Kepala Desa Terpilih
Serah terima jabatan dilakukan setelah pelantikan Calon Kepala Desa terpilih. (Ayat 1)Serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan. (Ayat 2)Penandatanganan berita acara serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Calon Kepala Desa terpilih setelah penyematan tanda jabatan bersamaan dengan menyerahkan memori serah terima jabatan. (Ayat 3)
Memori Serah Terima Jabatan dari Pj Kepala Desa kepada Kepala Desa Terpilih desa Pengkol dapat di download disini
BA SERTIJAB KADES