PPS Desa Pengkol Buka Pendaftaran KPPS

  • Oct 02, 2020
  • pengkol-grobogan

  Terhitung mulai hariĀ  Kamis 1 Oktober 2020, tahapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) resmi dimulai. Seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di tiap Desa di Kabupaten Grobogan akan melaksanakan kegiatan pembentukan KPPS yang diawali dengan pengumuman Pendaftaran hingga tanggal 6 Oktober 2020.tidak terkecuali PPS Desa Pengkol Penerimaan dokumen pendaftaran Calon Anggota KPPS akan dilangsungkan pada tanggal 7-13 Oktober 2020. Dokumen persyaratan tersebut dapat diantarkan langsung atau dikirim kepada Sekretariat PPS Desa Pengkol Kecamatan Penawangan pada jam kerja. Berikut persyaratan sebagai anggota KPPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati GroboganĀ  Tahun 2020 :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode sebagai anggota KPPS;
  12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  13. Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah; dan
  14. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) COVID-19.
Sementara itu, kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran Calon Anggota KPPS adalah sebagai berikut:
  1. Fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari DISDUKCAPIL (bagi calon anggota KPPS dengan alamat yang tertera pada KTP/Suket berbeda dengan alamat domisili, dilampiri dengan Surat Keterangan dari RT/RW);
  2. Fotokopi ijazah (minimal SMA/sederajat) yang telah dilegalisir. Jika ijazah yang diserahkan adalah tanpa legalisasi, maka Calon Anggota KPPS diminta untuk menunjukkan ijazah asli dan membuat pernyataan;
  3. Surat Keterangan Sehat; dan
  4. Surat Pernyataan (seluruh pernyataan digabungkan dalam satu pernyataan).
Download Formulir Pendaftaran KPPS