Kemenkumham Kanwil Jateng Gelar Temu Sadar Hukum Di Desa Pengkol

  • Mar 16, 2023
  • Admin Pengkol

 Peningkatan kesadaran hukum di masyarakat menjadi hal paling substantif agar seluruh aturan hukum yang telah disusun dapat terimplementasikan dengan baik. Untuk mencapai tujuan tersebut Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, melalui Penyuluh Hukum melaksanakan giat Temu Sadar Hukum di Desa Pengkol Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan, Rabu (14/3).

Temu Sadar Hukum merupakan salah satu sarana pembinaan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah terhadap seluruh Desa Binaan Sadar Hukum sebelum pada akhirnya diusulkan untuk ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum oleh Gubernur Jawa Tengah.

Temu Sadar Hukum yang dihadiri oleh anggota Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) kali ini mengangkat topik mengenai Penyelesaian Permasalahan Hukum di Luar Jalur Pengadilan.

Penyelesaian permasalahan hukum di luar jalur pengadilan menjadi salah satu solusi jitu agar tidak terjadi penumpukan antrean kasus pada pengadilan. Dalam kehidupan masyarakat desa pun sejatinya telah ada hukum-hukum yang berkembang untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan oleh kepala desa sebagai hakim perdamaian.

Strategi-strategi penyelesaian permasalahan hukum diluar pengadilan ini berkembang dengan sendirinya dalam masyarakat itu sendiri oleh karena keinginan bersama untuk memperoleh solusi atas permasalahan yang dihadapi dengan melibatkan aparatur desa atau RT/RW sebagai pengayom masyarakat terdekat. Misalnya melalui mediasi dengan demikian kesepakatan-kesepakatan bersama ini muncul sebagai jawaban dari kedewasaan masyarakat itu sendiri dalam memahami, mengelola dan menemukan solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi dengan demikian tingkat kesadaran hukum masyarakat itu dapat dinyatakan tinggi, itu berarti tujuan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum tercapai.

Di akhir acara Kepala Desa Pengkol, Sugiharto menyerahkan secara langsung data keusioner indek Desa sadar Hukum kepada Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah sebagai pra-syarat penerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa.