Diperpanjang, Inilah Link, dan Cara Daftar UMKM 2021

  • May 21, 2021
  • pengkol-grobogan

Setelah Pendaftaran Banpres UMKM tahap 1 ditutup tanggal 21 April yang lalu banyak masyarakat yang belum mendaftar, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Grobogan kini memperpanjang Pendaptaran bantuan untuk pelaku usaha Kecil tersebut. Dilansir dari Sosial media Facebook Dinas koperasi dan UMKM Kabupaten Grobogan Kamis ( 20/05/2021) Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, - WNI - Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) - Mememiliki usaha mikro dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha ( SKU ) dari desa Setempat - Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD - Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR - Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Cara Daftar BLT UMKM Tahun 2021 dikutip dari laman facebook Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Grobogan tersebut cara dafftar lewat online melalui Link : bit.ly/BPUMGrobogan2021  dalam Eform tersebut di jelaskan bahwa sebelum anda mengisi semua yang perlu anada siapkan adalah :

  1. KTP file dalam format PDF dan ukuran maksimal 1Mb
  2. KK ( Kartu Keluarga) file dalam format PDF dan ukuran maksimal 1Mb
  3. IUMK atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa Setempat file dalam format PDF dan ukuran maksimal 1Mb
adapun isian dalam eform tersebut yang juga harus dipersiapkan adalah sebagai berikut :
  • Email
  • NIK sesuai KTP
  • no KK
  • Nama Sesuai KTP
  • Tanggal Lahir
  • Jenis Kelamin
  • Alamat sesuai KTP
  • Alamat Tempat Usaha
  • Upload bukti ( File scan PDF ) KK, KTP, dan SKU
DAN INILAH LINK PENDAFTARAN BANPRES UMKM UNTUK KABUPATEN GROBOGAN : bit.ly/BPUMGrobogan2021  Pelaku UMKM yang memenuhi syarat akan mendapatkan konfirmasi dan dihubungi oleh lembaga penyalur. Tambahan informasi masih bersumber dari Instagram @kemenkomukm, pelaku UMKM yang pernah mendapat BPUM di tahun 2020 berkesempatan menjadi penerima lagi di tahun 2021, namun tak perlu melakukan pengajuan pendaftaran ulang. Namun syarat ini tetap mengikuti kebijakan masing-masing dinas koperasi di setiap kabupaten/kota.